Monday 28 March 2016

SEJARAH DAN PENGERTIAN PSIKOLOGI FORENSIK

 Sebelum anda membaca artikel ini saya berharap anda bisa meluangkan waktu membaca pesan penting ini. Jika Anda ingin kehidupan anda lebih baik, saya akan kasih tau kuncinya, apa itu ? YAKNI Bisnis Outopilot. Dapatkan Aktif Income dan pasif Income dengan Join Agen Pulsa Secara GRATIS tanpa di pungut biaya. Info Selanjutnya silahkan Klik Gambar di bawah ini:

SEJARAH  DAN PENGERTIAN PSIKOLOGI FORENSIK

1.     SEJARAH PSIKOLOGI FORENSIK
Pada tahun 1901, William Stern melaporkan bahwa dia sedang meneliti ketepatan ingatan orang --- suatu rintisan awal dalam penelitian yang banyak dilakukan pada masa kini tentang ketepatan kesaksian seorang saksi. Dalam ceramahnya kepada sejumlah hakim Austria pada tahun 1906, Freud mengatakan bahwa psikologi dapat diaplikasikan pada hukum. Kemudian John Watson juga mengemukakan bahwa psikologi dan hukum memiliki kesamaan kepentingan.
Pada tahun 1908, Hugo von Munsterberg menerbitkan bukunya tentang the Witness Stand. Dia mengeluhkan bahwa tidak ada orang yang lebih resisten daripada insan hukum terhadap gagasan bahwa psikolog dapat berperan dalam pengadilan. Dia menuduh bahwa pengacara, hakim, dan bahkan juga anggota juri tampaknya berpendapat bahwa yang mereka butuhkan agar dapat berfungsi dengan baik hanyalah common sense.
Prof. John Wigmore (1909), seorang profesor hukum terkemuka di Northwestern University, memandang dakwaan Munsterberg itu sebagai arogansi. Untuk menanggapi dakwaan tersebut, Wigmore menulis sebuah fiksi karikatur yang menggambarkan pengadilan terhadap Munsterberg. Munsterberg dituntut karena telah menyebarkan fitnah, dituduh telah membesar-besarkan peranan yang dapat ditawarkan oleh seorang psikolog, mengabaikan pertentangan pendapat yang terjadi di kalangan para psikolog sendiri, dan tidak dapat memahami perbedaan antara hasil laboratorium dan realita persyaratan hukum. Tentu saja “pengadilan” itu menempatkan Munsterberg pada posisi yang kalah dan harus membayar denda.
Serangan Wigmore ini demikian pintar dan menghancurkan sehingga baru 25 tahun kemudian psikolog dipandang tepat lagi untuk berperan sebagai seorang saksi ahli. Akan tetapi, tidak lama menjelang kematiannya sekitar 30 tahun kemudian, Wigmore memperlunak kritiknya. Dia menyatakan bahwa pengadilan seyogyanya siap menggunakan setiap cara yang oleh para psikolog sendiri disepakati sebagai cara yang sehat, akurat, dan praktis.
Namun demikian, pengaruh langsung psikologi relatif kecil terhadap hukum hingga tahun 1954. Pada tahun tersebut Kejaksaan Agung akhirnya memberi perhatian pada ilmu-ilmu sosial dalam kasus dissegregasi Brown v. Board of Education. Kemudian, pada tahun 1962 Hakim Bazelon, yang menulis tentang the U.S. Court of Appeals untuk the District of Columhia Circuit, untuk pertama kalinya menyatakan bahwa psikolog yang berkualifikasi dapat memberikan kesaksian di pengadilan sebagai saksi ahli dalam bidang gangguan mental.
Kini, psikolog selalu dilibatkan sebagai saksi ahli dalam hampir semua bidang hukum termasuk kriminal, perdata, keluarga, dan hukum tatausaha. Di samping itu, mereka juga berperan sebagai konsultan bagi berbagai lembaga dan individu dalam sistem hukum. Kini psikologi forensik telah tiba pada suatu titik di mana terdapat spesialis dalam bidang penelitian psikolegal, program pelatihan interdisiplin sudah menjadi sesuatu yang lazim, dan berbagai buku dan jurnal dalam bidang keahlian ini sudah banyak diterbitkan.

2.     PENGERTIAN PSIKOLOGI FORENSIK
Psikologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu psyke yang artinya adalah jiwa dan logos yang artinya ilmu pengetahuan. Namun demikian menurut Walgito (1997, h. 1-2) bahwa para ahli kurang sependapat dengan pengertian psikologi tersebut sama dengan ilmu jiwa. Karena ilmu jiwa di sini menurut Gerungan (dalam Walgito) adalah ilmu jiwa yang meliputi segala pemikiran, pengetahuan, segala spekulasi mengenai jiwa itu sendiri. Karena ilmu jiwa itu belum tentu psikologi, tetapi psikologi itu selalu ilmu jiwa, serta dalam mempelajari psikologi harus dari sudut ilmu. Senada dikatakan oleh Morgan dkk (dalam Walgito 1997,h. 2) bahwa psikologi adalah sebagai ilmu diperoleh dengan pendekatan ilmiah yang dijalankan secara sistematis berdasarkan data empiris.          Pengertian forensik berasal dari bahasa Yunani, yaitu forensisyang bermakna debat atau perdebatan. Forensik di sini adalahbidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atausains (Wikipidia 2011). Xena (2007) mengatakan bahwa forensic adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak Psikologi Forensik pidana. Wijaya (2009) mengungkapkan pengertian forensic adalah ilmu apa pun yang digunakan untuk tujuan hukum dengan tidak memihak bukti ilmiah untuk digunakan dalam pengadilan hukum, dan dalam penyelidikan dan pengadilan pidana. 
Ada beberapa disiplin ilmu yang memberikan wadah khusus pada bidang forensik dalam penegakan hukum antara lain: ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik (Wikipidia 2011). Forensik juga berkembang dalam bidang akuntansi yang lebih dikenal dengan Akuntansi Forensik (Endratna 2009). Forensik akuntansi lebih difokuskan mengenai bidang kejahatan keuangan. Dijelaskan di atas bahwa psikologi juga memiliki bidang khusus hal-hal berkaitan dengan hukum, yaitu psikologi forensik. Sebelumnya, psikologi di Indonesia hanya mengenal lima bidang, yaitu psikologi perkembangan, industri, pendidikan, sosial, danklinis. Padahal di Eropa dan Amerika Serikat bidang psikologi sampai bidang psikologi forensik. 

Psikologi forensik mulai tampak dan kelihatan ketika awal tahun 2000 dan berkembang sampai saat ini. Salah satu contoh psikologi forensik di Indonesia mulai masuk ke penegakan hukum, yaitu pada tahun 2003, dalam kasus Sumanto pemakan mayat asal Purbalingga. Walaupun psikolog menyatakan bahwa Sumanto menderita gangguan jiwa/psikopat, akhirnya ditempatkan di bangsal khusus penderita penyakit jiwa, yaitu Bangsal Sakura Kelas III.     Namun demikian, tetap diajukan ke sidang pengadilan dan dinyatakan bersalah. Pada tahun 2008 ilmu psikologi berperan kembali. Berdasarkan hasil tes psikologi dan hasil pemeriksaan tim kedokteran kejiwaan Polda Jatim bahwa Ryan mengalami gangguan kejiwaan psikopatis (Prastyo, 2008). Psikologi forensik menurut Putwain & Simon (dalam Probowati, 2008, h. 26) mendefinisikan psikologi hukum adalah semua bentuk pelayanan psikologi yang dilakukan di Ludfi Bares dan Tekun Saragih dalam hukum. Sedangkan Brigham (dalam Sundberg dkk, h.357) mendefinisikan psikologi forensik adalah sebagai aplikasi yang sangat beragam dari ilmu psikologi pada semua isu hukum atau sebagai aplikasi yang sempit dari psikologi klinis pada sistem hukum.          

Dalam Webster’s New World Dictionary (1988) (dalam Sundberg dkk, 2007, h. 358) mendefinisikan psikologi forensik adalah sesuatu yang khas atau yang pas, untuk peradilan hukum, perdebatan publik, atau argumentasi formal yang menspesialisasikan diri atau ada hubungannya dengan aplikasi pengetahuan ilmiah, terutama pengetahuan medis, pada masalah-masalah hukum, seperti pada investigasi terhadap suatu tindak kejahatan. Menurut Devi (dalam Byrne & Baron,2005, h. 217) menyatakan bahwa psikologi forensik adalah studi berkaitan dengan persoalan hukum. Sedangkan Rizky (2009) mendefinisikan psikologi forensik, semua pekerjaan psikologi yang secara langsung membantu pengadilan, pihak-pihak yangterlibat dalam proses hukum, fasilitas-fasilitas kesehatan mental koreksional, forensik, dan badan-badan administratif, yudikatif, dan legislatif yang bertindak dalam sebuah kapasitas yudisial.

Sumber :


Jika anda berkenan, berilah komentar yang bersifat positif dan membangun..!!!

0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda marupakan motivasi buat penulis...